Tim Penjaminan Mutu Universitas Samudra Ikuti Sosialisasi Berbagai Peraturan BAN-PT Pasca Permendikbudristek No. 53/ 2023 di Untirta Banten

untirta

Serang, 3 Juni 2024 –Tim Penjaminan Mutu Universitas Samudra (Unsam) dipimpin Sekretaris LPPM dan PM mengikuti sosialisasi berbagai peraturan BAN PT pasca keluar permendikbud Nomo 53 tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu . Kegiatan yang diselenggarakan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu bekerja sama dengan Forum Penjaminan Mutu BKS – PTN Barat dalam rangka  “Sosialisasi Berbagai Peraturan BAN-PT Pasca Permendikbudristek No. 53/ 2023 dan Tantangan Mutu Perguruan Tinggi”. Acara ini berlangsung di Ruang Multimedia Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindangsari pada hari Senin (3/6).

Universitas Samudra diwakili oleh Sekretaris LPPM dan PM Unsam, ibu Muslimah, S.Si., M.Si. dan ketua Tim Task Force SPM Unsam, ibu Maisarah, M.Pd. Acara ini juga turut dihadiri oleh Ketua FPM BKS PTN Barat sekaligus Ketua LPMPP Untirta, Prof. Dr. Ir. Wahyu Susihono beserta jajarannya, dan seluruh delegasi perguruan tinggi anggota FPM BKS PTN Barat yang berperan aktif dalam sosialisasi maupun forum diskusi.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Wahyu Susihono menyampaikan harapannya agar acara ini dapat membantu peserta memahami peraturan baru dan tantangan dalam menjaga serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Sebagai Ketua Forum, beliau juga memperkenalkan seluruh jajaran FPM BKS – PTN Barat. Beliau berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan mengenai transformasi, pedoman, atau peraturan baru yang telah disesuaikan dengan standar pendidikan nasional maupun internasional.

Narasumber utama pada acara ini yaitu, Direktur Eksekutif BAN-PT, bapak Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc, yang menyampaikan materi tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Beliau menyampaikan bahwa “Kesenjangan mutu perguruan tinggi disebabkan oleh tingkat pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab SPMI yang masih rendah. Sehingga peringkatan akreditasi perguruan tinggi merupakan tantangan mutu perguruan tinggi”. Beliau memaparkan berbagai perubahan peraturan BAN-PT pasca diterbitkannya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Pemaparan materi dimulai dari perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasca Permendikbudristek yang berupa input – process – output  kini menjadi output – process – input.

untirta2

Dari pemaparan materinya, bapak Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc, membedah Permendibudristek No. 53 Tahun 2023, dan menyampaikan berbagai perubahan kebijakan dan sistem akreditasi. Diantaranya yaitu pelaksanaan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang kini terbagi menjadi dua skema yaitu skema wajib dan skema sukarela. Skema wajib yaitu pelaksanaan akreditasi yang menghasilkan peringkat “terakreditasi atau tidak terakreditasi”. Skema luaran yaitu pelaksanaan akreditasi yang dilakukan LAM yang menghasilkan peringkat “Unggul, Baik Sekali atau Baik”, serta Lembaga Akreditasi Internasional (Lembaga AI) yang menghasilkan peringkat “internasional atau tidak”. Dengan demikian, Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi Internasional tidak lagi dapat dikonversi secara otomatis menjadi Unggul, karena adanya perbedaan skema dan lembaga akreditasi. Skema akreditasi wajib menjadi syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk melakukan skema akreditasi sukarela. Dan peringkatan akreditasi dilakukan secara automasi bukan otomatis.

Di akhir penyampaian materi, beliau menyampaikan harapannya “FPM BKS – PTN Barat menjadi wadah bagi tim penjaminan mutu perguruan tinggi untuk mendukung terlaksananya Continous Quality Improvement (CQI), yakni: perbaikan mutu berkesinambungan atas kinerja organisasi secara menyeluruh yang dijadikan sebagai patokan tetap organisasi”.

Pada akhir acara, panitia beserta anggota delegasi FPM BKS – PTN Barat melakukan kunjungan ke Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama untuk mengenal lebih dekat sejarah dan Kesultanan Banten.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment